-->

02 November 2013

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam


“Perempuan-perempuan yang di ceraikan suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama 3x suci”. (QS.Al Baqarah: 228)

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam

Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam -Masa iddah merupakan rentang waktu yang harus dilampaui oleh seorang wanita karena perpisahan baik karena dicerai ataupun ditinggalkan mati oleh suaminya. Dalam rentang waktu tersebut disebut dengan masa Idah yang mana seorang wanita tidak boleh menikah tanpa kecuali. Tujuan adanya masa iddah untuk kepentingan wanita itu sendiri, atau dalam rangka untuk memastikan pengosongan kandungan (rahim) betul-betul tidak terdapat sisa benih dari suami yang meninggalkannya.

Di waktu seorang wanita bercerai dengan suaminya sedangkan dirinya tengah mengandung maka masa idah wanita tersebut hingga anaknya lahir. Tujuannya, supaya ketika anak lahir, anak tersebut memiliki bapak serta memiliki hak penuh atas nafkah dari sang bapak. Seperti firman Allah: 
"Dan bagi wanita-wanita yang hamil, maka Iddahnya mereka apabila mereka telah bersalin." (QS.Talaq:4)

Yang dimaksud dengan ayat 228 dari surat Albaqarah; saat wanita bercerai dengan suaminya tanpa dalam keadaan hamil, maka masa idahnya selama 3 kali suci. Contohnya; di saat bercerai dalam keadaan suci (tidak haid), maka masa idahnya berakhir saat haid yang ketiga kalinya atau setara dengan 4 bulan 10 hari.  Semua ini dilandasi dengan keterangan di dalam Alquran. 

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu (suami), sedangkan dia meninggalkan beberapa istri, maka mereka istri-istri supaya menunggu 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah sampai pada idah mereka (para istri), maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka kerjakan, terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Sedangkan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 234).

Itulah sedikit tentang Pengertian Masa Idah bagi Wanita dalam Islam yang diperoleh dari halaman Facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia.

This post have 0 komentar

Bagi yang berminat, silakan berkomentar — Terima Kasih :)
EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *