-->

24 Mei 2015

Bagaimanakah Kedudukan Bisnis Online Menurut Syariat Islam?

Perkembangan TIK (teknologi informasi dan komunikasi)  telah mempengaruhi segala sendi kehidupan manusia. Jual beli yang semula harus bertatap-muka secara langsung saat ini bisa dilakukan tanpa harus bertemu langsung. Sebab kini telah hadir perangkat canggih atau gawai semisal smartphone atau ponsel pintar. Di dalam setiap gawai atau gadget yang pada umumnya bersistem operasi Android ini bisa dengan mudah di-install aplikasi gratis; jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Google Plus, Foursquare, instagram atau aplikasi chatting, seperti; Blackberry Messenger (BBM) dan Whatsapp. Semua aplikasi tersebut sangat memungkinkan untuk digunakan bisnis online.
Bagaimanakah Kedudukan Bisnis Online Menurut Syariat Islam?
Bagaimanakah Kedudukan Bisnis Online Menurut Syariat Islam?
Saat online menggunakan media sosial, seseorang bisa menawarkan barang dagangannya atau mencari barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini 4 (empat) keuntungan dari berbisnis online menggunakan sosial media.
  1. Mudah untuk dilakukan,
  2. Modalnya relatif murah,
  3. Biaya promosi pun murah,
  4. Penyebaran informasi produk bisa dilakukan dengan cepat.
Dan hari ini sudah banyak orang yang merasakan keuntungan dari pemanfaatan sosial media dalam berbisnis online. Bentuk maisyah seperti itu banyak dilakukan oleh umat islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Dan mencari maisyah pada hakekatnya merupakan bekal untuk melakukan ibadah. Dan prinsip dasar dalam berbisnis adalah mencari rezeki yang halal serta barokah. Sampai dengan detik ini masih banyak pihak yang mempertanyakan kehalalan dalam berbisnis online. Sebagian menghukumi bisnis online adalah perbuatan haram sebab terdapat praktek jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Dan sebagian lagi menilai bisnis dalam jaringan (online) itu halal sebab dikembalikan kepada hukum dasar jual beli, yaitu diperbolehkan.  
        
Lantas Bagaimanakah Kedudukan Bisnis Online Menurut Syariat Islam? Di dalam Alquran dijelaskan tentang diperbolehkannya praktek jual-beli dalam syariat Islam, berdasarkan dalil.

Artinya: ... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Dari Dawud bin Shalilh alMadini dari bapaknya dia berkata: Aku mendengar  Abu Sa'id berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridha. (HR. Ibnu Majah)

Allah melalui rasul-Nya telah memberikan rambu-rambu jual beli yang telah diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini.
Dari Abdillah bin Amr dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Tidak halal pinjam dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan apa-apa yang kamu belum menguasai barangnya (menjual barang yang telah dibelinya yang oleh si penjual barangnya belum diserahkan kepadamu) dan tidak halal jual beli apa-apa yang tidak ada di sisimu.

Dari Abi Hurairah: Rasulullah Saw melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.

Adapun jual beli sistem pesanan di mana penjual menawarkan barang dagangannya dengan spesifikasi yang jelas, ukuran atau timbangan yang juga jelas, waktu pengiriman pun jelas diperbolehkan. Jual beli dengan sistem seperti ini termasuk ke dalam jual beli sistem akad salam, maksudnya jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dulu atau bayar lunas di muka walaupun barang belum diserahkan. Berdasarkan dalil tersebut di bawah ini.


Dari Ibnu Abbas ia berkata: Nabi Saw datang ke Madinah, dan mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda: Barang siapa melakukan jual beli salaf atau salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, jual beli online pada hakekatnya diperbolehkan apabila memenuhi persyaratan berikut ini.
  • Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal.
  • Penjual menjelaskan dengan rinci spesifikasi barang yang ditawarkan di dalam media promosi yang dibuat.
  • Apabila barang yang diperjualbelikan bukan miliknya dan atau bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan, "Saya jual" atau "Dijual", namun menggunakan kata-kata, "Silakan order atau pesan" atau "siap dipesan / diorder".
  • Mekanisme pembayaran dijelaskan dengan rinci.
  • Pembeli memiliki hak untuk memilih barang yang lain bila pesanannya atau barang yang telah dibeli tidak sesuai dengan pesanannya.
Itulah jawaban dari  pertanyaan, Bagaimanakah kedudukan Bisnis Online Menurut Syariat Islam? Semoga bisa menjawab pertanyaan pembaca seputar hukum bisnis online menurut Islam.  
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *