Rukun dan Persyaratan Wakaf - Wakaf merupakan kosakata Arab, asal katanya, “Waqf”, bermakna, “al-Habs”. Waqf adalah kata kerja berbentuk masdar yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Kata waqf bila dikorelasikan dengan harta seperti tanah, binatang dan alquran, maka bermakna pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu.
Dalam syariat Islam, waqf atau wakaf dimaknai sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) bermaksud guna menyedekahkan sesuatu yang bermanfaat atau ada faedahnya. Sementara, dalam beberapa literatur fiqih, ulama-ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam memaknai arti dari kata wakaf yang mengakibatkan muncul hukum yang berbeda-beda.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (berwakaf) adalah sama dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir terdaat seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 261)
Diceritakan dari Ibnu Umar, bahwa Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar. Beliau berkata, “Wahai Rasullullah. Saya memiliki sebidang tanah di Khaibar, dan saya belum pernah memiliki harta yang lebih berharga daripada itu. Apa yang sebaiknya saya lakukan?” Rasullullah Saw. menjawab, “Bila kamu mau, kamu sedekahkanlah tanah itu dengan menahan harta itu (mewakafkannya) supaya tanah tidak dijual, dibeli atau ditukar hak miliknya.” Lalu Umar menyedekahkan tanah itu karena Allah. Tanah dan segala hasilnya terus menerus digunakan oleh kaum miskin, kerabat dekat, para budak, para musafir, orang-orang lemah, dan ibnu sabil.
Dalam syariat Islam, waqf atau wakaf dimaknai sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) bermaksud guna menyedekahkan sesuatu yang bermanfaat atau ada faedahnya. Sementara, dalam beberapa literatur fiqih, ulama-ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam memaknai arti dari kata wakaf yang mengakibatkan muncul hukum yang berbeda-beda.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf terdiri dari 4 (empat) rukun yang harus dipenuhi saat seorang muslim atau sekelompok (komunitas) berwakaf.- Orang yang berwakaf (al-waqif),
- Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
- Orang yang menerima manfaat dari wakaf (al-mauquf ‘alaihi), dan
- Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
Bagi orang yang mewakafkan (pewakaf), terdapat 4 (empat) persyaratan.- Pewakaf harus memiliki harta sepenuhnya, maksudnya wakaf benar-benar harta miliknya bukan harta orang lain, sehingga orang yang berwakaf leluasa mewakafkan hartanya kepada siapa dikehendaki.
Pewakaf harus orang yang sehat lahir batin -maaf- bukan orang gila, atau orang dalam keadaan mabuk, udah baligh, orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid), bagi harta yang diwakafkan, terdapat beberapa persyaratan utama.
- Harta yang akan diwakafkan atau al-mauquf tidak boleh dipindah kepemilikkannya sebab akan menjadikannya tidak sah, kecuali bila pewakaf telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
- Barang yang diwakafkan harus bernilai serta sangat berharga, diketahui bobotnya yang apabila harta itu tidak diketahui kuantitinya alias majhul, maka proses wakaf menjadi tidak sah, harta yang diwakafkan benar-benar milik pewakaf (wakif), harta berdiri sendiri, maksudnya tidak bercampur dengan harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
- Wakaf benar-benar untuk kepentingan Islam saja. Penerima wakaf memiliki kriteria khusus, penerima wakaf (al-mauquf alaih), diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam.
- Tertentu alias mu’ayyan - Maksud dari tertentu, yaitu; jelas siapa orang yang menerima wakaf tersebut; seorangkah? dua orang atau satu kumpulankah? Apabila sudah ditentukan dengan jelas maka niat wakaf tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu (al-mawquf mu’ayyan) - Orang yang berhak atas harta wakaf alias ahlan li al-tamlik (perlu disedekahi atau dibantu). Karena itu, orang muslim, merdeka dan kafir dzhimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Sebaliknya, orang bodoh, budak (dulu - sekarang tidak ada budak -red), serta orang gila tidak sah menerima wakaf.
- Tidak tertentu alias ghaira mu’ayyan - maksudnya peruntukkan berwakaf tidak ditentukan secara detil, misalnya; wakaf diperuntukan bagi seorang yang fakir, miskin. Yang berhakBaik itu saja sekilas tentang Makna Wakaf Menurut Ahli Fiqih. Semoga mampu membuka wawasan kita semua tentang pengertian wakaf.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (berwakaf) adalah sama dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir terdaat seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 261)
Diceritakan dari Ibnu Umar, bahwa Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar. Beliau berkata, “Wahai Rasullullah. Saya memiliki sebidang tanah di Khaibar, dan saya belum pernah memiliki harta yang lebih berharga daripada itu. Apa yang sebaiknya saya lakukan?” Rasullullah Saw. menjawab, “Bila kamu mau, kamu sedekahkanlah tanah itu dengan menahan harta itu (mewakafkannya) supaya tanah tidak dijual, dibeli atau ditukar hak miliknya.” Lalu Umar menyedekahkan tanah itu karena Allah. Tanah dan segala hasilnya terus menerus digunakan oleh kaum miskin, kerabat dekat, para budak, para musafir, orang-orang lemah, dan ibnu sabil.