-->

14 Agustus 2013

Hukum Menerima Hadiah dalam Ajaran Islam

Menurut istilah syari'i, hadiah ialah menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Di kalangan kaum ulama pun terdapat beberapa sisi; umum dan khusus. Ada titik temu antara hibah, pemberian (athiyah), serta shadaqah, yaitu niat.
Hukum Menerima Hadiah dalam Ajaran Islam

Menerima hadiah diperbolehkan denan kesepakatan (ulama). Apabila tidak terdapat larangan yang syar'i, terkadang memberikan hadiah disunahkan yang bertujuan menyambung silaturahim, kasih sayang, dan rasa cinta.

Tekadang pula disyariatkan jika dia termasuk di dalam bab membalas budi dan kebaikan orang lain berupa barang semisal pemberian. Namun, hadiah bisa menjadi haram atau menuju arah haram, atau hadiahnya sesuatu yang haram - sogok-menyogok, misalnya.

Hukum menerima hadiah berdasarkan hadits, Rasulullah Saw pernah bersabsa, “Penuhilah undangan, jangan menolah pemberian (hadiah), dan jangan menganiayaya kaum muslimin (yang lain).” (HR. Shahihul Jami') atau seperti yang termaktub dalam hadits shahih bukhari dan Muslim), “Rasulullah Saw memberiku sebuah bingkisan, lalu aku berkata, ‘Berikan hadiah itu kepada orang yang lebih fakir dariku’, lalu beliau menjawab, ‘Ambilah, jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambilah dan simpan untuk dirimu, jika engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya maka bersedekahlah dengannya.’”

Itulah sekilas tentang hukum menerima hadiah dalam ajaran islam. Mudah-mudahan dengan penjelasan di atas (rubrik konsultasi ekonomi syariah majalah YDSF), bisa menambah kefahaman kita tentang hukum menerima hadiah. []

This post have 0 komentar

Bagi yang berminat, silakan berkomentar — Terima Kasih :)
EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *