-->

05 Agustus 2017

Pacaran Beda Agama, Bolehkah dalam Islam?

Pacaran Beda Agama, Bolehkah dalam Islam? - Sebenarnya pacaran merupakan suatu tradisi yang bersala  dari negeri barat. Konon tradisi pacaran ini dimulai sejak berakhirnya perang dunia pertama. Seiring waktu berjalan dan masuknya budaya barat ke Indonesia, tradisi pacaran ini juga ikut di dalamnya.

Pacaran menurut istilah diartikan sebagai hubungan dua orang laki-laki dan perempuan bertemu dan saling mengenal secara mendalam tanpa adanya ikatan pernikahan.

            Pacaran Itu tak Boleh dalam Islam

Berdasarkan pengertiannya, pandangan islam terhadap pacaran adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dapat mengantarkan pasangan yang tengah dimabuk asmara dalam suatu lembah perzinahan.

Selain itu dua orang yang berpacaran pun belum tentu akan menyegerakan menikah, sehingga dikhawatirkan dengan menjalin hubungan pacaran akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti perzinahan yang mengakibatkan wanita hamil. Pernyataan terlarangnya pacaran ini berdasarkan pada Al-quran Surat Al-Isra’ ayat 32, yang menyatakan bahwa ;

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina merupakan suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”

Selain dalam Al-Quran, penjelasan haramnya pacaran juga terdapat di dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan hari akhir (Hari Kiamat), maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan (wanita) yang tidak ada bersama mahramnya, itu karena yang ketiganya pastilah syaitan.”

Sehingga berdasarkan kedua dasar hukum tersebut jelaslah bahwa pacaran merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Pacaran Beda Agama, Bolehkan dalam Islam?
Pacaran Beda Agama, Bolehkan dalam Islam? [internet]

Pacaran Beda Agama, Bolehkah dalam Islam

Selanjutnya terkait pacaran beda agama dalam pandangan islam tentulah terlarang atau haram. Dengan dua dasar yang telah dijelaskan diatas, sudah dapat kita pahami bahwa hukum pacaran yang haram ini berlaku baik dengan sesama agama maupun berlainan agama.

Dalam memilih pasangan Islam memberi tuntunan bahwa dengan memperhatikan agama dan iman seseorang yang ingin kita jadikan sebagai pendamping. Seorang muslim diharuskan menikah dengan muslimah, begitu pula sebaliknya. Dilarang menikah dengan seseorang yang memiliki agama yang berbeda kita.

Meskipun seseorang (berbeda agama) tersebut sangat membuatmu takjub dengan ketampanan atau kecantikannya, menikah dengan hamba sahaya lebih baik bagi kita dibandingkan menikah dengan yang berbeda agama sebelum ia memiliki iman yang sama dengan kita. Penjelasan tersebut merupakan berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221.

Meskipun terdapat beberapa ulama yang membolehkan pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, asalkan memenuhi syarat sebagaimana Al-quran Surat Al-Maidah ayat 5. Namun melihat kenyataan saat ini yang mana keberadaan perempuan ahli kitab sudah tak dapat ditemui, maka hukum menikah ataupun pacaran dengan seseorang yang berbeda agama adalah mutlak keharamannya.

Jadi masihkan berpikir melanjutkan hubungan yang jelas-jelas haram dan hanya menambah dosa, atau berhenti pacaran baik dengan sesama atau berbeda agama, maka rahmat Allah menyertai anda?. Pilihan itu ada ditangan anda, maka pikirkanlah hal itu.

            Dalam Hukum Positif

Dalam hukum positif di Indonesia atau Undang-Undang, memang tidak disebutkan boleh tidaknya pacaran beda agama. Tetapi kalau konteks pacaran adalah untuk menuju jenjang pernikahan, maka jelas jalanya akan sulit. Pasalnya meski tidak melarang menikah beda agama secara jelas, Undang-Undang perkawinan hanya mengakomodasi pernikahan yang memiliki satu keyakinan.

Toh dimana pernikahanya akan dicatatkan juga akan sulit, sebab kalau Islam di KUA, sedang kalau non Islan di catatan sipil. Nah kalau beda agama? Harus kemana?

Itulah sedikit pembahasan pacaran beda agama,  semoga bisa menjadi nasehat untuk kita semua yang akan memasuki usia nikah ... Amiin YRA [w1/08-ti]

This post have 0 komentar

Bagi yang berminat, silakan berkomentar — Terima Kasih :)
EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *