-->

15 September 2013

Nikah Siri di Indonesia

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Mekanisme Nikah siri di Indonesia adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan penghulu atau petugas negara pencatat nikah; bagi muslim di hadapan KUA, serta pencatat catatan sipil bagi non muslim. Menurut UU Perkawinan 1974 dan KHI perkawinan siri tidak dibicarakan statusnya sah atau tidak sah. UU hanya menyebutkan;
  1. Pernikahan dianggap sah jika sah menurut agama (pasal 2 UU 1974),
  2. Pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan hukum tidak mendapat perlindungan hukum (KHI pasal 6 ayat 2).
nikah siri di indonesia

Lantas bagaimana maksud dari pernikahan sah menurut agama (pasal 2 undang-undang 1974)? Merujuk dalam beberapa kitab fiqih, sebagai hasil kajian dari para ulama terhadap nash Alquran maupun Alhadits serta perjalanan para sahabat, bisa ditarik kesimpulan; pernikahan yang dipandang sah menurut agama, wajib memenuhi 4 syarat.

4 Syarat yang wajib dipenuhi menurut agama Islam guna mengesahkan sebuah pernikahan.
  1. Pernikahan dilakukan oleh pasangan yang jelas; ada calon suami serta calon istri yang sudah memiliki kesepakatan bersama,
  2. Dilakukan dengan ijab dan qabul di hadapan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat,
  3. Ijab harus dilakukan oleh seorang wali yang mewakili pihak wanita, atau yang mewakilinya, dan qabul oleh calon suami,
  4. Ada mahar sebagai tanda akad nikah.

Nikah Siri di Indonesia

Nikah siri merupakan inisiatif dari pribadi yang hendak menikah sesuai kesepakatan antara keduanya. Dengan tujuan menemukan solusi dari beberapa situasi dan kondisi yang cenderung mudharat. Misalnya; seorang muslimah masih menjalani sekolah namun sudah ada seorang pria yang menyukainya dan muslimah pun suka padanya. Karena seringnya berkomunikasi hingga akrab. Untuk menghindari hal-hal maksiat dan fitnah, maka keduanya memutuskan untuk menikah siri.

Di dalam KHI, dijelaskan, terdapat 4 (empat) kelompok yang berhak menjadi wali dalam sebuah pernikahan.
  1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yaitu; ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  2. Kelompok kerabat saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  3. Kelompok kerabat paman, yaitu saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
Sehingga apabila walinya seorang wanita, maka tidak sesuai dengan aturan tersebut di atas. Akibatnya, pihak pencatat nikah atau KUA tidak mau menikahkan, sebab dianggap tidak sah. Oleh karena itu, bagi pembaca yang telah terlanjur menikah siri, takperlu kuatir dengan statusnya. Lakukan saja pernikahan ulang atau tajdid nikah secara formal dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak.
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *