Bismillah ... Berikut ini akan coba Alquran-Syaamil jelaskan tentang, "Dalil tentang Larangan Memotong Rambut dan Kuku ". Dipetik dari VOA-Islam, bahwa saat memasuki tanggal 1 Djulhijah, umat Islam dilarang memotong rambut dan kuku. Semua bulu-bulu (rambut, kumis dan lain-lain) serta kuku tidak boleh dipotong hingga masuk tanggal 10 Djulhijah atau hari raya Idul Qurban.
Menurut riwayat hadits, Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” [H.R. Muslim]
Penjelasan hadits di atas menunjukkan bahwa apabila sudah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan seorang muslim berniat berkurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban hukumnya makruh, tidak sampai haram.
Maksud dari Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Maksud dari larangan memotong kuku adalah larangan memotongnya dengan gunting kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah memangkasnya dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya.
Yang dimaksud dengan rambut mencakupi bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya. Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
“Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” [HR. Muslim]
Artikel selengkapnya di sini. | foto
Menurut riwayat hadits, Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” [H.R. Muslim]
Penjelasan hadits di atas menunjukkan bahwa apabila sudah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan seorang muslim berniat berkurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban hukumnya makruh, tidak sampai haram.
Maksud dari Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Maksud dari larangan memotong kuku adalah larangan memotongnya dengan gunting kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah memangkasnya dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya.
Yang dimaksud dengan rambut mencakupi bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya. Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” [HR. Muslim]
Artikel selengkapnya di sini. | foto
This post have 0 komentar
Bagi yang berminat, silakan berkomentar — Terima Kasih :)
EmoticonEmoticon